EKOTEOLOGI PARADIGMA BARU KEMENTERIAN AGAMA DALAM MERAWAT BUMI oleh Dr.SUNDUSIAH,M.Pd


EKOTEOLOGI PARADIGMA BARU KEMENTERIAN AGAMA DALAM MERAWAT BUMI oleh Dr.SUNDUSIAH,M.Pd

Krisis lingkungan hidup dan perubahan iklim global merupakan tantangan mendesak yang membutuhkan respons kolektif, termasuk dari ranah spiritual dan keagamaan. Menyadari hal ini, Kementerian Agama telah menjadikan Ekoteologi sebagai salah satu program prioritas dan paradigma baru dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Ekoteologi, atau teologi lingkungan, adalah studi yang mengintegrasikan isu-isu ekologis ke dalam ajaran dan nilai-nilai agama. Intinya adalah meletakkan kesadaran tentang pelestarian alam sebagai bagian integral dari iman dan ibadah. Dalam konteks Kementerian Agama, ekoteologi adalah upaya spiritual untuk mendorong umat beragama agar memandang alam semesta (makrokosmos) sebagai Ayat-Ayat Allah yang memiliki kesucian dan harus dijaga, sama mulianya dengan kitab suci (mikrokosmos).

Prof. Muhammad Ali Ramdhani, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama tentang Ekoteologi dan Puasa Ramadhan, dalam tulisannya  menjelaskan bahwa Ekoteologi adalah sebuah area teologi yang mengeksplorasi hubungan antara agama dan lingkungan. Ekoteologi berusaha memahami konsep-konsep teologis dan berbagai praktik keagamaan serta kontribusinya terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kesadaran lingkungan.

Penguatan Ekoteologi sendiri  telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama periode 2025–2029, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025. Keputusan Menteri Agama ini menegaskan bahwa Penguatan Ekoteologi telah menjadi sebuah kebijakan penting, sehingga semua ASN wajib mengimplementasikan dalam bentuk program kerja maupun setiap tindakan dan perilaku sehari-hari.

Ekoteologi sebagai gerakan bersama harus dipelopori oleh ASN dan juga Kementerian Agama sehingga dapat menjadikan ekoteologi sebagai bagian dari identitas Kementerian Agama. Dengan mengedepankan ekoteologi, ASN dapat menunjukkan bahwa agama tidak hanya berfungsi sebagai pedoman spiritual, tetapi juga sebagai landasan untuk mencintai dan menjaga lingkungan.

Dalam kehidupan sehari hari kita  dapat mengimplementasikan ekoteologi dimulai dari hal-hal sederhana seperti pengurangan penggunaan plastik, penanaman pohon, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Program-program seperti ini dapat diintegrasikan ke dalam kegiatan rutin Kementerian Agama, sehingga menjadi bagian dari budaya organisasi.

Dalam membangun ekoteologi menjadi sebuah gerakan bersama maka perlu adanya kolaborasi antara ASN Kementerian Agama dan  para guru di madrasah dengan berbagai stakeholder seperti LSM lingkungan, komunitas agama, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memperkuat gerakan ekoteologi. Dengan sinergi ini, gerakan ekoteologi tidak hanya akan menjadi program internal Kementerian Agama, tetapi juga menjadi gerakan nasional yang mampu mendorong perubahan nyata dalam pelestarian lingkungan.

Dengan demikian, jika penguatan ekoteologi dalam konteks Kementerian Agama dijadikan sebagai sebuah Gerakan bersama  dan ASN Kementerian Agama sebagai motor penggeraknya, maka Ekoteologi dapat menjadi kunci untuk mengatasi krisis lingkungan dan membangun kesadaran kolektif untuk melindungi bumi yang kita huni.

Adapun tujuan utama dari gerakan Ekoteologi ini adalah mentransformasi kesadaran birokrat dan umat beragama: dari paradigma eksploitasi alam menjadi paradigma amanah dan kepengurusan (khilafah) yang bertanggung jawab atas kelestarian bumi. Merawat lingkungan adalah wujud nyata dari Dzikir Sosial dan menjalankan amanah keimanan.

Lebih kongkritnya implementasi ekoteologi  di lingkungan Kementerian Agama  diterjemahkan menjadi aksi nyata di berbagai kegiatan, diantaranya:

  1. Pendidikan Berwawasan Lingkungan: Mengintegrasikan nilai-nilai ekologis ke dalam kurikulum pendidikan agama, mulai dari madrasah hingga perguruan tinggi keagamaan (PTK).
  2. Pembinaan Tokoh Agama: Melatih para penyuluh, ustadz, pendeta, dan tokoh lintas agama lainnya untuk menyampaikan pesan-pesan ekologi dalam dakwah, khutbah, dan bimbingan mereka.
  3. Gerakan Rumah Ibadah Ramah Lingkungan: Mendorong program-program seperti Eco-Masjid, Gereja Hijau, atau Vihara Ramah Lingkungan, yang menerapkan praktik konservasi air, pengelolaan sampah, dan penggunaan energi terbarukan.
  4. Aksi Lingkungan Nyata: Menggalakkan gerakan penanaman pohon, program Hutan Wakaf, dan seruan moral keagamaan untuk mengurangi konsumsi berlebihan dan mencegah kerusakan alam.

     Untuk memperkuat pijakan spiritual dan keilmuan, Kementerian Agama telah meluncurkan sebuah karya fundamental yang menjadi pedoman resmi yaitu: Tafsir Ayat-Ayat Ekologi: Membangun Kesadaran Ekoteologis Berbasis Al-Qur'an, disusun oleh: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Kementerian Agama RI.

Buku ini mengupas ayat-ayat suci Al-Qur'an yang membahas alam dan pelestarian lingkungan, menegaskan bahwa menjaga bumi bukan sekadar etika sosial, melainkan inti dari ajaran agama. Buku ini diharapkan menjadi panduan bagi ASN, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat luas dalam mewujudkan peradaban hijau yang berbasis iman.

Melalui Ekoteologi, kita menegaskan kembali komitmen bahwa Kementerian Agama tidak hanya melayani urusan spiritual semata, tetapi juga memimpin dalam tanggung jawab etis terhadap keberlanjutan bumi sebagai rumah bersama. Mari kita jadikan setiap langkah dan kebijakan kita sebagai wujud ibadah dalam menjaga alam semesta.

Pergi ke pasar membeli Gula

Jangan lupa membeli kelapa

Menjaga lingkungan tanggung jawab kita,

Demi bumi yang  aman  sentosa.